Subsidi Mobil Listrik 2025: Syarat, Skema, dan Daftar Kendaraan yang Dapat Insentif

Pemerintah Perpanjang Program Subsidi Mobil Listrik

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan melanjutkan program subsidi mobil listrik di tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia memenuhi target net zero emission pada 2060. Dengan adanya insentif, harga jual mobil listrik bersubsidi dapat lebih terjangkau, sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

BACA JUGA: Gelombang Mobil Listrik di Indonesia: Dari Tren Menuju Gaya Hidup Baru

Besaran Subsidi dan Tujuannya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan besaran subsidi pada 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:

  • Mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle / BEV): Rp70 juta per unit

  • Mobil listrik hybrid plug-in (Plug-in Hybrid Electric Vehicle / PHEV): Rp25 juta per unit

“Insentif ini bertujuan menurunkan harga jual kendaraan listrik agar lebih terjangkau bagi masyarakat luas,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Agustus 2025.

Berdasarkan data Kemenperin, insentif sebesar itu mampu memangkas harga jual hingga 15–25 persen, tergantung model dan spesifikasi kendaraan. Hal ini secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat adopsi mobil listrik bersubsidi di pasar domestik.

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik

Untuk bisa memperoleh subsidi, pembeli wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku.

  2. Pembelian untuk kendaraan baru, bukan pembelian kedua dalam tahun yang sama.

  3. Mobil memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

  4. Transaksi dilakukan di dealer resmi yang terdaftar dalam program pemerintah.

Kemenperin menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan secara digital melalui sistem terpadu untuk mempercepat dan memastikan transparansi proses pemberian subsidi.

Dengan sistem digital, risiko data ganda atau penyalahgunaan subsidi bisa diminimalkan. Semuanya terekam secara otomatis.

Prosedur Pengajuan Subsidi

Proses pengajuan subsidi mobil listrik dirancang sederhana dan tidak membebani konsumen. Alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pilih mobil listrik yang masuk daftar penerima subsidi.

  2. Dealer akan melakukan verifikasi data pembeli melalui sistem Kemenperin.

  3. Setelah data disetujui, potongan harga otomatis diterapkan pada transaksi.

Semua proses dilakukan di dealer resmi, sehingga pembeli tidak perlu mengurus dokumen tambahan langsung ke Kementerian.

Daftar Kendaraan yang Berhak Menerima Subsidi (Update Agustus 2025)

Berdasarkan data Kemenperin, hingga Agustus 2025 terdapat beberapa model mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN dan berhak mendapatkan insentif, antara lain:

  1. Hyundai Ioniq 5 – TKDN 50%, diproduksi di pabrik Hyundai, Cikarang.

  2. Wuling Air EV – TKDN 45%, rakitan pabrik Wuling Motors di Cikarang.

  3. Toyota bZ4X – TKDN 40%, varian yang dirakit lokal.

  4. MG 4 EV – TKDN 42%, sebagian komponen diproduksi di Indonesia.

  5. Neta V-II – TKDN 40%, produksi lokal di Bekasi.

Daftar ini akan terus diperbarui seiring hadirnya model baru yang memenuhi standar TKDN minimum 40%. Konsumen disarankan mengecek daftar terbaru di situs resmi Kemenperin atau melalui dealer resmi sebelum melakukan pembelian.

Dampak Positif Program Subsidi

Program subsidi mobil listrik membawa sejumlah manfaat strategis:

1. Peningkatan Penjualan Kendaraan Listrik

Kemenperin memproyeksikan penjualan mobil listrik bisa mencapai 150 ribu unit pada akhir 2025, meningkat dari 80 ribu unit di 2024. Lonjakan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara.

2. Pengurangan Emisi Karbon

Dengan asumsi setiap mobil listrik mengurangi emisi CO₂ rata-rata 2 ton per tahun, penggunaan 150 ribu unit kendaraan listrik dapat mengurangi emisi karbon hingga 300 ribu ton CO₂ per tahun.

3. Penguatan Industri Lokal

Kebijakan TKDN minimal 40% mendorong pertumbuhan industri komponen dan baterai dalam negeri. Beberapa perusahaan seperti Indonesia Battery Corporation (IBC) dan pabrik baterai di Karawang mulai meningkatkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun subsidi berjalan, ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi:

  • Harga baterai masih tinggi
    Baterai menyumbang 30–40% dari total harga mobil listrik. Penurunan harga baterai menjadi kunci untuk membuat kendaraan listrik lebih kompetitif.

  • Infrastruktur pengisian daya terbatas
    Saat ini terdapat sekitar 2.500 titik charging station di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih jauh dari target kebutuhan untuk melayani pertumbuhan kendaraan listrik.

Pemerintah Indonesia menargetkan pembangunan sebanyak 63 ribu unit SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) hingga tahun 2030. Belum ada informasi spesifik mengenai target penambahan SPKLU pada tahun 2026, namun target keseluruhan hingga 2030 adalah 63 ribu unit.

Program subsidi mobil listrik 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, mendorong industri lokal, dan mengurangi emisi karbon. Dengan besaran insentif yang cukup signifikan, serta prosedur pengajuan yang mudah, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk beralih ke kendaraan listrik.

Namun, kesuksesan program ini tetap bergantung pada upaya bersama dalam mengatasi tantangan seperti harga baterai dan pemerataan infrastruktur pengisian daya. Jika kedua hal ini bisa diatasi, masa depan transportasi Indonesia akan semakin hijau, efisien, dan berkelanjutan.

0
Subscribe to my newsletter

Read articles from Halaman Otomotif directly inside your inbox. Subscribe to the newsletter, and don't miss out.

Written by

Halaman Otomotif
Halaman Otomotif