Nasikh dan Mansukh

Ariska HidayatAriska Hidayat
12 min read

Dalam konteks Ilmu Tafsir dan Ulumul Qur'an, istilah nasikh dan mansukh merujuk pada konsep naskh (penghapusan atau penggantian hukum syariat tertentu) dalam Al-Qur'an atau Sunnah. hukum yang dihapus (mansukh) bukan berarti sepenuhnya hilang, tetapi lebih kepada penyesuaian hukum yang lebih relevan dengan kondisi umat pada masa tertentu. Berikut penjelasannya:

1. Nasikh (ناسخ):

  • Pengertian: Nasikh adalah hukum baru yang menggantikan atau menghapus hukum sebelumnya (mansukh).

  • Fungsi: Hukum nasikh ini hadir untuk menyesuaikan hukum syariat dengan perkembangan kondisi umat pada saat itu.

2. Mansukh (منسوخ):

  • Pengertian: Mansukh adalah hukum lama yang digantikan atau dihapus oleh hukum baru (nasikh).

  • Contoh: Ketentuan hukum yang awalnya diwajibkan tetapi kemudian diganti dengan hukum yang lebih ringan, atau diubah karena alasan tertentu.

Contoh dalam Al-Qur'an:

Salah satu contoh terkenal dalam pembahasan nasikh dan mansukh adalah tentang hukum qiblat:

  • Hukum awal (mansukh): Umat Islam awalnya diperintahkan untuk menghadap ke Baitul Maqdis (Yerusalem) dalam shalat.

  • Hukum pengganti (nasikh): Kemudian Allah memerintahkan untuk menghadap ke Ka'bah di Mekkah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 144:

    "Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram."

Contah Lain:

Konsep nasikh dan mansukh memang ada dalam kajian ilmu Al-Qur'an, tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah keseluruhan ayat Al-Qur'an (6.236 ayat). Para ulama memperkirakan jumlah ayat yang termasuk dalam kategori nasikh dan mansukh berkisar antara 20 hingga 21 ayat (menurut pandangan mayoritas), meskipun ada pendapat yang menyebut lebih banyak atau lebih sedikit.

Berikut beberapa contoh kasus nasikh dan mansukh selain hukum qiblat:


1. Hukum Puasa Ramadhan

  • Ayat awal (mansukh):
    Umat Islam awalnya diberi pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah (tebusan makanan).
    QS. Al-Baqarah: 184:

    "...Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Kewajiban berpuasa ditetapkan tanpa pilihan kecuali dalam kondisi tertentu (seperti sakit atau safar).
    QS. Al-Baqarah: 185:

    "...Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."

Hukum puasa Ramadhan: Terkait dengan ayat-ayat yang membahas fidyah, perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai konteks perubahan hukum tersebut dan perbedaan antara ayat awal yang memberikan pilihan dan ayat pengganti yang menetapkan kewajiban puasa.

2. Larangan Membela Orang Munafik

  • Ayat awal (mansukh):
    Nabi Muhammad SAW sempat diperintahkan untuk meminta ampun bagi orang-orang munafik.
    QS. At-Taubah: 80:

    "Mohonkanlah ampun bagi mereka (orang munafik) atau tidak engkau mohonkan (ampun bagi mereka), sama saja. Sekalipun engkau memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah kemudian melarang Nabi SAW untuk mendoakan mereka sama sekali.
    QS. At-Taubah: 113:

    "...Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka adalah kaum kerabat (nya)..."


3. Hukum Kewajiban Berperang

  • Ayat awal (mansukh):
    Pada masa awal Islam, umat Muslim diperintahkan untuk bersabar terhadap gangguan kaum musyrik dan dilarang melawan.
    QS. Al-Baqarah: 109:

    "...Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sampai Allah memberikan perintah-Nya..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Setelah umat Islam memiliki kekuatan, turun perintah untuk memerangi kaum musyrik.
    QS. Al-Baqarah: 190:

    "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas..."


4. Hukum Warisan Bagi Keluarga

  • Ayat awal (mansukh):
    Pada awalnya, harta warisan diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris terdekat tanpa aturan pembagian yang detail.
    QS. Al-Baqarah: 180:

    "Diwajibkan atas kamu, apabila maut akan menjemput seseorang di antara kamu, jika ia meninggalkan harta, hendaklah ia berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya dengan cara yang baik..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Turun ayat yang mengatur pembagian warisan secara rinci.
    QS. An-Nisa: 11:

    "...Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."

5. Hukum Perintah Bersedekah Sebelum Berbicara dengan Rasulullah

  • Ayat awal (mansukh):
    Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk bersedekah sebelum mereka berbicara langsung dengan Rasulullah.
    QS. Al-Mujadilah: 12:

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, maka hendaklah kamu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah kemudian meringankan aturan tersebut dan menghapus kewajiban bersedekah sebelum berbicara dengan Rasul.
    QS. Al-Mujadilah: 13:

    "...Jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memaafkanmu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya..."


6. Hukum Wajib Bertahan Melawan Sepuluh Orang dalam Perang

  • Ayat awal (mansukh):
    Setiap prajurit Muslim diwajibkan melawan sepuluh orang musuh tanpa mundur.
    QS. Al-Anfal: 65:

    "Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah kemudian meringankan hukum ini menjadi kewajiban melawan dua orang musuh saja.
    QS. Al-Anfal: 66:

    "...Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika ada seratus orang yang sabar di antara kamu, mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh..."


7. Hukum Larangan Mendekati Wanita Haid

  • Ayat awal (mansukh):
    Pada awalnya, umat Muslim dilarang sepenuhnya mendekati istri-istri mereka saat sedang haid, termasuk untuk tinggal bersama.
    QS. Al-Baqarah: 222 (sebagian ulama):

    "...Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor...'”

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah memperbolehkan tinggal bersama dan hanya melarang hubungan suami istri selama haid.
    QS. Al-Baqarah: 222 (kelanjutan):

    "...Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci."


8. Hukum Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Haji

  • Ayat awal (mansukh):
    Orang yang memiliki kemampuan tapi tidak mampu berhaji karena alasan tertentu diwajibkan membayar fidyah.
    QS. Al-Baqarah: 196:

    "...Apabila ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka wajiblah baginya berpuasa, bersedekah, atau berkurban..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Haji diwajibkan tanpa pengganti kecuali bagi yang benar-benar tidak mampu.


9. Hukum Denda bagi Orang yang Melanggar Sumpah

  • Ayat awal (mansukh):
    Awalnya, tidak ada kewajiban membayar denda jika seseorang melanggar sumpah.
    QS. Al-Maidah: 89 (mansukh tidak disebut sebelumnya):

    "...Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang tidak dimaksudkan (untuk bersungguh-sungguh)..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah menetapkan kafarat (denda) bagi yang melanggar sumpah.
    QS. Al-Maidah: 89 (nasikh disebutkan kemudian):

    "...kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak..."


10. Hukum Larangan Meminum Khamar (Minuman Keras)

Proses penghapusan hukum khamar berlangsung secara bertahap:

  • Tahap awal (mansukh):
    Khamar tidak dilarang, tetapi disebut memiliki dampak buruk.
    QS. Al-Baqarah: 219:

    "...Pada khamar dan judi itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

  • Tahap berikutnya:
    Larangan meminum khamar saat mendekati waktu salat.
    QS. An-Nisa: 43:

    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk..."

  • Tahap akhir (nasikh):
    Khamar diharamkan secara mutlak.
    QS. Al-Maidah: 90:

    "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan."

Hukum Larangan Minum Khamar: Penjelasan mengenai tahap-tahap penghapusan hukum khamar sudah baik, namun akan lebih baik jika ada penekanan pada alasan perubahan hukum ini sebagai respons terhadap perkembangan sosial umat Islam.

11. Larangan Berperang di Bulan Haram

  • Ayat awal (mansukh):
    Pada awalnya, berperang di bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) dianggap sebagai dosa besar.
    QS. Al-Baqarah: 217:

    "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: 'Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar...'"

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah membolehkan umat Islam berperang di bulan haram jika musuh menyerang atau dalam kondisi darurat.
    QS. At-Taubah: 36:

    "...Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya..."


12. Hukum Talak Tiga dalam Sekali Ucapan

  • Ayat awal (mansukh):
    Talak tiga dalam sekali ucapan awalnya dianggap sebagai talak satu (tidak langsung mengakhiri pernikahan).
    QS. Al-Baqarah: 229:

    "...Talak itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Talak tiga dalam sekali ucapan dianggap sebagai talak bain (perpisahan permanen), sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

    "Talak tiga dalam sekali ucapan berlaku sebagai talak bain kubra (tidak bisa rujuk tanpa menikah dengan orang lain dulu)." (HR. Muslim)


13. Pernikahan dengan Ahli Kitab

  • Ayat awal (mansukh):
    Pada awalnya, kaum Muslim dilarang menikahi wanita dari kalangan ahli kitab.
    QS. Al-Baqarah: 221:

    "...Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah membolehkan kaum Muslim menikahi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan mereka.
    QS. Al-Maidah: 5:

    "...Dan dihalalkan bagi kamu menikahi wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan ahli kitab sebelum kamu..."


14. Wasiat kepada Orang Tua dan Kerabat

  • Ayat awal (mansukh):
    Sebelum hukum warisan turun, seorang Muslim wajib membuat wasiat untuk orang tua dan kerabat dekat.
    QS. Al-Baqarah: 180:

    "Diwajibkan atas kamu, apabila maut mendekati salah seorang di antara kamu, jika ia meninggalkan harta, hendaklah ia membuat wasiat untuk kedua orang tua dan kerabatnya..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Ketentuan wasiat ini dihapus dengan turunnya ayat tentang pembagian warisan.
    QS. An-Nisa: 11:

    "...Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."


15. Larangan Mengambil Ghanimah Sebelum Diizinkan

  • Ayat awal (mansukh):
    Pada awalnya, mengambil ghanimah (harta rampasan perang) dilarang secara mutlak.
    QS. Al-Anfal: 1:

    "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya...'"

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah kemudian memperbolehkan umat Islam mengambil ghanimah dengan aturan pembagian yang ditetapkan.
    QS. Al-Anfal: 41:

    "...Ketahuilah bahwa apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

16. Hukum Larangan Makan Sembelihan Non-Muslim

  • Ayat awal (mansukh):
    Awalnya, sembelihan selain oleh Muslim dianggap haram.
    QS. Al-Baqarah: 173:

    "...Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya..."

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah membolehkan sembelihan dari ahli kitab.
    QS. Al-Maidah: 5:

    "...Dan sembelihan ahli kitab halal bagimu..."


17. Hukum Larangan Berbicara Saat Shalat

  • Ayat awal (mansukh):
    Awalnya, berbicara dalam shalat diperbolehkan untuk situasi tertentu.
    Hadis: "Kami dulu berbicara saat shalat hingga turun larangan... Rasulullah melarang kami berbicara dalam shalat." (HR. Bukhari)

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Allah melarang berbicara dalam shalat secara mutlak.
    QS. Al-Mu’minun: 1-2:

    "Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya."


18. Hukum Larangan Minuman Keras (Tahap Bertahap)

Sudah dijelaskan sebelumnya (kasus nomor 10), namun penjelasan ini dianggap beberapa ulama sebagai bagian tersendiri dari naskh.


19. Hukum Perbudakan

  • Ayat awal (mansukh):
    Perbudakan diizinkan dan diatur dalam syariat.
    Contoh: QS. An-Nisa: 24, yang menyebut budak dalam konteks hubungan pernikahan.

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Pembebasan budak sangat dianjurkan dan ditekankan, sehingga perlahan perbudakan dihapuskan dalam Islam.
    QS. Al-Balad: 13-14:

    "...Membebaskan perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan kepada anak yatim yang memiliki hubungan kekerabatan..."


20. Hukum Membayar Zakat Fitrah

  • Ayat awal (mansukh):
    Zakat fitrah awalnya tidak diwajibkan secara spesifik.
    Hadis: "Zakat fitrah diwajibkan kepada kaum Muslimin sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa." (HR. Abu Dawud)

  • Ayat pengganti (nasikh):
    Turun kewajiban pembayaran zakat fitrah yang terstruktur.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an. Mayoritas menyebut jumlahnya sekitar 20-21 kasus, namun ada beberapa ulama yang menghitung lebih atau kurang dari angka tersebut, tergantung pada bagaimana mereka memahami naskh.

Pendapat Ulama tentang Jumlah Kasus Naskh:

  1. Imam As-Suyuthi: Dalam kitab Al-Itqan fi Ulum al-Qur'an, menyebut ada sekitar 21 ayat yang nasikh-mansukh.

  2. Imam Abu Muslim Al-Isfahani: Beliau sangat kritis dan berpendapat jumlahnya lebih sedikit, bahkan menganggap banyak kasus yang diklaim sebagai naskh sebenarnya bukan naskh.

  3. Mayoritas Ulama: Sepakat bahwa jumlahnya sangat terbatas dan hanya terjadi jika benar-benar diperlukan.

Dalil yang Mendukung Konsep Nasikh dan Mansukh:

  1. Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 106):

    "Apa saja ayat yang Kami hapuskan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?"

  2. QS. An-Nahl: 101:

    "Dan apabila Kami mengganti suatu ayat dengan ayat yang lain—sedangkan Allah lebih mengetahui apa yang Dia turunkan—mereka berkata, 'Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-ada.' Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui."

Manfaat dan Hikmah Naskh:

  1. Keringanan bagi Umat Islam: Salah satu tujuan utama dari naskh adalah memberikan keringanan dan kemudahan bagi umat Islam. Beberapa hukum yang awalnya berat atau sulit dijalankan diganti dengan hukum yang lebih ringan. Misalnya, pada awalnya umat Islam diperintahkan untuk berpuasa atau membayar fidyah, kemudian hukum tersebut diganti dengan kewajiban puasa yang lebih ketat, namun tetap memberikan keringanan dalam kondisi tertentu seperti sakit atau safar.

  2. Pendidikan Bertahap: Naskh juga bisa dilihat sebagai bentuk pendidikan bertahap bagi umat Islam. Misalnya, aturan tentang khamar tidak diharamkan secara langsung, tetapi melalui tahap-tahap peringatan dan pengurangan, hingga akhirnya diharamkan secara mutlak. Ini memberikan umat kesempatan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut dan menghindari kesulitan yang mungkin timbul jika perubahan dilakukan secara tiba-tiba.

  3. Menanggapi Perubahan Kondisi Sosial dan Kebutuhan Umat: Naskh memungkinkan hukum Islam untuk selalu relevan dengan kondisi umat pada setiap zaman. Hukum yang berlaku pada suatu masa mungkin tidak sesuai lagi dengan keadaan umat di masa berikutnya, dan naskh hadir sebagai solusi untuk menyesuaikan hukum dengan situasi sosial, ekonomi, dan politik yang berubah. Misalnya, perubahan hukum terkait dengan perang, hubungan antarumat, dan peraturan sosial yang merespons keadaan umat pada masa tertentu.

  4. Menguji Kepatuhan dan Keimanan Umat: Naskh juga berfungsi sebagai ujian bagi keimanan dan kepatuhan umat kepada wahyu Allah. Perubahan-perubahan dalam hukum sering kali menjadi ujian bagi umat Islam untuk menguji sejauh mana mereka siap menerima wahyu Allah tanpa keraguan. Dalam hal ini, umat diuji apakah mereka akan mengikuti perintah Allah dengan penuh ketaatan, meskipun ada perubahan atau pembaruan dalam hukum yang sebelumnya sudah berlaku.

  5. Keharmonisan dalam Hukum Islam: Proses naskh juga memiliki manfaat dalam menciptakan keharmonisan dan konsistensi dalam hukum Islam. Hukum yang semula tumpang tindih atau membingungkan dapat digantikan dengan hukum yang lebih jelas dan lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini membantu umat Islam dalam menjalankan syariat dengan lebih baik dan terstruktur.

Secara keseluruhan, naskh dalam Al-Qur'an tidak hanya dimaksudkan untuk menghapus hukum-hukum yang lama, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyesuaikan hukum-hukum tersebut dengan kebutuhan umat Islam pada setiap waktu dan kondisi. Manfaat-manfaat ini menunjukkan bahwa naskh adalah bagian dari rahmat dan kebijaksanaan Allah dalam menyempurnakan syariat-Nya.

Sumber: GPT (21 Januari 2025)

status validation content: belum


Pesan Penulis:

Setiap ayat yang disebutkan dalam artikel ini terhubung dengan Quran digital dan dilengkapi dengan tafsir untuk memudahkan pemahaman lebih dalam.

Sebagai penulis, kami hanyalah manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, apabila terdapat kekeliruan dalam artikel ini, kami sangat menghargai kritik dan saran yang membangun. Semoga artikel ini memberikan manfaat dan pemahaman yang lebih baik bagi pembaca. Kami juga memohon maaf atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi.

Untuk pertanyaan atau masukan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di info@finlup.id*.*

0
Subscribe to my newsletter

Read articles from Ariska Hidayat directly inside your inbox. Subscribe to the newsletter, and don't miss out.

Written by

Ariska Hidayat
Ariska Hidayat

I am an enthusiastic researcher and developer with a passion for using technology to innovate in business and education.